Landak  

DAD Harap Kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Landak Bawa Dampak Positif bagi Masyarakat

Pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak memberikan penjelasan mengenai peran serta dan fungsi Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan.
Pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak memberikan penjelasan mengenai peran serta dan fungsi Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyampaikan bahwa kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia di Kabupaten Landak diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Satgas PKH.

Hal tersebut disampaikan Cahyatanus saat memberikan keterangan terkait kunjungan kerja Komandan Satgas PKH RI, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, di Kabupaten Landak, pada Selasa (3/3/2026) di rumah Radakng Aya Ngabang.

Baca Juga: Tim Gakkum ESDM dan Satgas PKH Halilintar kembali menyegel Perusahaan Bauksit Milik AS, yaitu PT QSS

Ia mengatakan bahwa Dewan Adat Dayak Landak telah berupaya semaksimal mungkin menyambut kedatangan rombongan Satgas PKH dengan penuh penghormatan.

“Kami dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak sudah semaksimal mungkin menyambut kehadiran Komandan dan Satgas PKH Republik Indonesia yang datang ke Kabupaten Landak dalam rangka kunjungan kerja. Penyambutan juga kita lakukan dengan meriah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki,” ujar Cahyatanus.

Menurutnya, kehadiran Satgas PKH memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait proses penataan kawasan hutan serta memastikan bahwa lahan milik masyarakat tidak akan diambil oleh negara.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hak masyarakat atas lahan yang berada di dalam kawasan hutan tetap dilindungi.

Cahyatanus menjelaskan bahwa dalam penjelasan yang disampaikan oleh Mayjen TNI Dody Tri Winarto, lahan masyarakat tetap menjadi hak masyarakat meskipun berada dalam kawasan hutan, baik itu seluas lima hektare maupun sepuluh hektare.

Sebaliknya, Satgas PKH lebih memprioritaskan penertiban terhadap lahan yang dikuasai oleh korporasi besar yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.