Kasus Bawaslu Pontianak: JPPR Desak Jaksa Kaji Aturan Teknis dan Buktikan Niat Jahat

"JPPR Kalbar mengkritisi proses penetapan tersangka pejabat Bawaslu Kota Pontianak. Aparat penegak hukum didesak untuk membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dan mengkaji aturan teknis Pilkada secara utuh. "
JPPR Kalbar mengkritisi proses penetapan tersangka pejabat Bawaslu Kota Pontianak. Aparat penegak hukum didesak untuk membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dan mengkaji aturan teknis Pilkada secara utuh. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK  – Penetapan tersangka terhadap pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak pada Senin (2/3/2026) lalu memantik sorotan tajam dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat.

Lembaga pemantau pemilu ini mengkritisi pendekatan aparat penegak hukum yang dinilai berpotensi mengabaikan aturan teknis kepemiluan dan hanya terpaku pada instrumen tindak pidana korupsi.

Meski menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Pontianak, JPPR menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan dengan kacamata kuda.

Penegak hukum diminta untuk melihat keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 secara utuh, bukan hanya berpaku pada satu aspek regulasi pidana.

Baca Juga: Tilep Dana Hibah, Kejari Tetapkan Ketua dan Sekertaris Bawaslu Kota Pontianak Sebagai Tersangka

Menuntut Pembuktian Mens Rea dalam Penggunaan Dana Hibah

Sorotan utama JPPR terletak pada sangkaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara akibat melawan hukum atau kelalaian.

Korwil JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, memberikan catatan kritis terkait dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.

“Artinya tidak ada dasar hukum yang mengatur mereka melakukan perbuatan penggunaan keuangan negara ditengah proses tahapan pemilihan kepala daerah di tahun 2024,” ujar Korwil JPPR Kalbar Rubi Ismayanto.

Pria yang akrab disapa Robi ini menantang Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk membuktikan secara terang benderang ada atau tidaknya unsur mens rea (niat jahat) dari para tersangka, baik untuk merugikan negara maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain.

JPPR menekankan, jika terdapat payung hukum yang membenarkan penggunaan dana hibah tersebut, maka kejaksaan wajib menjadikannya sebagai bahan pertimbangan utama.

Ruang Abu-abu Regulasi dan Desakan Turun Tangan Bawaslu RI

Kritik JPPR semakin tajam saat mengurai celah regulasi yang mungkin menjerat para penyelenggara pemilu tersebut.