Duduk Perkara Dana Hibah Pilwako: Bawaslu Pontianak Bantah Korupsi, Klaim Murni Masalah Administrasi

"Ketua Bawaslu Pontianak dan kuasa hukumnya membantah sangkaan korupsi oleh Kejari. Kasus sisa dana hibah Rp1,1 miliar diklaim murni sebagai persoalan tata kelola administrasi."
Ketua Bawaslu Pontianak dan kuasa hukumnya membantah sangkaan korupsi oleh Kejari. Kasus sisa dana hibah Rp1,1 miliar diklaim murni sebagai persoalan tata kelola administrasi. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Sejak penyidikan pada November 2025, Kejari menemukan potensi penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, namun aparat menyimpulkan masih terdapat potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, dan Koordinator Sekretariat berinisial TK pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menegaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi.

“Ini murni persoalan tata kelola administrasi keuangan, bukan kejahatan korupsi. Tidak ada niat jahat untuk merugikan negara,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Pak Ridwan diperiksa selama enam jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Bahkan Rp600 juta sudah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Rusliyadi.

Menurutnya, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar memiliki dasar kegiatan yang jelas.

“Semua ada tahapannya, mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga operasional Panwascam. SPJ, RAB, perubahan anggaran, serta dokumentasi kegiatan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan membantah tudingan penggelapan dana.

“Sisa anggaran itu sudah dialokasikan dalam RAB 2025 untuk operasional Panwascam di enam kecamatan, pengadaan fasilitas kantor, dan evaluasi bersama Gakkumdu,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan seluruh pelaporan telah merujuk pada regulasi pusat dan instruksi Bawaslu RI.

“Kalau ini dianggap salah, berarti pola yang sama dilakukan Bawaslu se-Indonesia, karena mekanismenya seragam,” katanya.

Baca Juga: Tilep Dana Hibah, Kejari Tetapkan Ketua dan Sekertaris Bawaslu Kota Pontianak Sebagai Tersangka

(Mira)