Pontianak  

Duduk Perkara Dana Hibah Pilwako: Bawaslu Pontianak Bantah Korupsi, Klaim Murni Masalah Administrasi

"Ketua Bawaslu Pontianak dan kuasa hukumnya membantah sangkaan korupsi oleh Kejari. Kasus sisa dana hibah Rp1,1 miliar diklaim murni sebagai persoalan tata kelola administrasi."
Ketua Bawaslu Pontianak dan kuasa hukumnya membantah sangkaan korupsi oleh Kejari. Kasus sisa dana hibah Rp1,1 miliar diklaim murni sebagai persoalan tata kelola administrasi. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK –  Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) menilai langkah Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024 sebagai tindakan yang prematur.

Kasus ini bermula dari dana hibah sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2025 untuk pengawasan Pilkada.

Dalam NPHD, terdapat kewajiban pengembalian sisa anggaran ke kas daerah.

Kejari menduga terjadi penyimpangan karena sisa dana tidak dikembalikan tepat waktu.

Baca Juga: Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Tersangka Korupsi APBDes di Sanggau Dilimpahkan ke Kejari