Faktakalbar.id, SANGGAU – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 1,8 ton komoditas ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi, Jumat (27/02/2026).
Baca Juga: Musim Durian Usai, Ekspor Pekawai via PLBN Entikong Tembus 103 Ton
Pemusnahan ini dilakukan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Seluruh komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan di wilayah perbatasan demi menjaga stabilitas keamanan hayati Indonesia.
Petugas memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke tanah air wajib melalui prosedur pengawasan yang ketat guna meminimalisir risiko masuknya wabah penyakit.
Keberhasilan operasi pemusnahan ini mengirimkan pesan kuat bahwa kedaulatan hayati bangsa adalah prioritas utama.
Karantina Kalimantan Barat terus berkomitmen untuk membentengi kekayaan alam Indonesia dari ancaman biologis melalui pengawasan yang tak kenal lelah di beranda depan negara.
Baca Juga: Geliat Ekspor Perbatasan, Arang dan Semangka Melaju Pesat dari Entikong
Melalui langkah ini, pihak Karantina juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melapor karantina.
Hal tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem dan keberlangsungan pangan masa depan bagi generasi mendatang.
(FR)
















