Polres Sanggau Ringkus 4 Pelaku Pencurian Mobil di Sanggau, Satu Orang Masih Buron

Polres Sanggau ringkus empat tersangka kasus pencurian mobil di Sanggau.
Polres Sanggau ringkus empat tersangka kasus pencurian mobil di Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menangkap empat orang tersangka komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan ini terkait hilangnya sebuah mobil di Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil dengan Sajam Ditangkap di Sanggau Ledo

Pengungkapan kasus pencurian mobil di Sanggau ini bermula dari laporan resmi korban bernama Adrianus Gimbong, seorang warga Dusun Tonggong, Kecamatan Tayan Hulu.

Peristiwa pembobolan dan pencurian kendaraan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.

Titik terang pengungkapan kasus mulai muncul pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota piket Satreskrim memperoleh informasi intelijen mengenai adanya seseorang tak dikenal yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat. Kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan barang hasil kejahatan milik korban.

Menindaklanjuti informasi krusial itu, tim Unit Opsnal Satreskrim bergerak cepat menggerebek sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas. Di lokasi tersebut, polisi mendapati dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial REP dan DA yang tengah bersantai di teras rumah.

Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung digiring ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka REP dan DA mengakui bahwa aksi kejahatan itu dilakukan bersama tiga rekan lainnya. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. Pengejaran membuahkan hasil saat tersangka ketiga be

rinisial IA berhasil ditangkap pada pukul 10.30 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut.

Baca Juga: Berkat Laporan Warga, Kasus Penggelapan Mobil di Bunut Hulu Berhasil Terbongkar

Penyelidikan terus berlanjut guna memburu tersangka keempat berinisial KM. Berdasarkan pelacakan dan sinkronisasi informasi para pelaku, KM diketahui berada di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Sengkuang. Saat petugas mendatangi lokasi, KM sempat berupaya melarikan diri lewat balkon.

Terdesak oleh kepungan petugas, ia akhirnya kedapatan bersembunyi di dalam tangki air rumah temannya sebelum akhirnya ditangkap tanpa insiden.

Saat ini, satu terduga pelaku dalam jaringan pencurian mobil di Sanggau berinisial NR masih berstatus buron dan dalam pengejaran.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Calya warna merah tua metalik bernomor polisi B 1760 DOW, selembar STNK atas nama Heru Rokhim, dan satu buah kunci kontak.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan pengungkapan ini adalah wujud kerja cepat kepolisian merespons laporan masyarakat. Para tersangka akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.