Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Munculnya status “Tidak Valid” pada portal Info GTK Kemendikdasmen menjadi kendala utama bagi guru dalam mencairkan tunjangan profesi tahun 2026.
Ketidakvalidan data ini menyebabkan sistem pusat menahan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Guru harus segera melakukan langkah koordinasi teknis dengan operator sekolah untuk menyelaraskan data pada aplikasi Dapodik versi terbaru.
Baca Juga: Guru Wajib Cek Info GTK Kemendikdasmen Tahun 2026
Sistem Info GTK 2026 bekerja dengan menarik data secara otomatis dari peladen Dapodik pusat. Ketidaksesuaian informasi sekecil apa pun memicu peringatan berwarna merah yang menghentikan proses verifikasi.
Guru wajib memeriksa detail permasalahan melalui kolom “Hasil Verifikasi Data Terakhir” di bagian bawah dasbor Info GTK.
Faktor-faktor teknis yang paling sering menyebabkan data tidak valid:
-
Beban Mengajar Linear: Jam mengajar tidak mencapai minimal 24 jam tatap muka atau mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikat pendidik (linearitas).
-
Konflik NIK: Data Nomor Induk Kependudukan pada Dapodik tidak sesuai dengan data kependudukan di sistem Dukcapil pusat.
-
Kelengkapan Atribut Pegawai: Riwayat kepangkatan, masa kerja, atau status kepegawaian belum terperbarui ke tahun berjalan (2026).
-
Log Sinkronisasi: Operator sekolah belum melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik setelah melakukan perubahan data di lokal.
Langkah Perbaikan Data Secara Sistematis
Perbaikan data tidak dapat berlangsung secara mandiri oleh guru melalui portal Info GTK. Seluruh entri data bermuara pada aplikasi Dapodik yang dikelola oleh sekolah. Kecepatan perbaikan sangat bergantung pada integritas data yang dikirimkan oleh operator sekolah ke peladen Kemendikdasmen.
Berikut alur perbaikan data agar status kembali valid:
















