-
0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan:
-
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
-
3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Masyarakat disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB sebagai acuan transaksi yang akurat.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
(*Drw)
















