Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Banyak masyarakat masih menunda proses balik nama sertifikat tanah warisan dari orang tua yang telah meninggal dunia. Padahal, membiarkan status kepemilikan tanpa kepastian hukum dapat memicu berbagai risiko serius di masa depan.
Tanah yang belum turun waris secara administratif sangat rentan memicu konflik internal antar ahli waris. Tanpa pencatatan resmi di Kantor Pertanahan, pembagian hak masing-masing anggota keluarga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Kondisi ini sering kali berujung pada gugatan atau pemblokiran sertifikat oleh pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Pemerintah mewajibkan pendaftaran peralihan hak karena waris sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian subjek hukum pemilik tanah sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan terlindungi oleh negara.
















