“Banyak lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan, sementara pemerintah kesulitan menyediakan lahan untuk pelayanan publik. Ini yang harus kita benahi bersama,” ucap Sujiwo.
Baca Juga: Ormas Dayak Tayan Hulu Tuntut Pembayaran Sanksi Adat Terkait Kasus HGU
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Aklis Indriyatno menjelaskan bahwa pemegang hak wajib mengelola lahan sesuai peruntukan, merawat area, membayar pajak, dan memasang patok batas.
Kantor Pertanahan mendata sebanyak 29 bidang Hak Guna Bangunan dan tujuh Hak Guna Usaha akan segera melewati tahapan penindakan administrasi.
Negara dapat menetapkan tanah kosong sebagai tanah terlantar dan mengambil alih pengelolaannya melalui program reforma agraria untuk melancarkan pembangunan daerah.
(*Sr)
















