Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat evaluasi lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif. Banyak pemegang hak menelantarkan lahan mereka sehingga memicu berbagai masalah lingkungan dan menghambat tata ruang daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam memaparkan bahwa lahan kosong ini menyebabkan tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tunggakan pajak tersebut selalu menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Lahan yang tidak produktif juga memicu masalah serius seperti kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan.
Baca Juga:Â Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Jaga Daya Beli
Yusran Anizam menambahkan bahwa beberapa lahan kosong di sekitar area perkantoran bahkan tumbuh menjadi hutan liar yang mengganggu jarak pandang dan sering memicu kecelakaan lalu lintas.
Kebutuhan Lahan Pelayanan Masyarakat
Pemerintah daerah saat ini sangat membutuhkan lahan untuk membangun berbagai fasilitas publik dan kantor kedinasan. Rencana pembangunan infrastruktur mencakup tempat pengelolaan sampah, kawasan tata kota, lintasan olahraga, hingga stadion terpadu berskala nasional.
Sujiwo menyoroti kerugian negara akibat pembiaran aset potensial ini dan memastikan akan menindak tegas para pemegang hak yang melanggar aturan pemanfaatan lahan.
















