Kratom Asal Pontianak Gagal ke India, 4 Tersangka Ekspor Ilegal Kratom Segera Disidang

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kiri) bersama Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah) mengecek barang bukti 90,2 ton kratom di Semarang,
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kiri) bersama Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah) mengecek barang bukti 90,2 ton kratom di Semarang. (Dok. Pemprov Jateng)

Baca Juga: Kratom Masih Laris di Pasar Internasional, Kalimantan Barat Jadi Salah Satu Penopang Aktivitas Ekspor

Namun, saat petugas melakukan pengecekan langsung, isi di dalam kontainer tersebut rupanya adalah tumpukan rajangan daun berwarna hijau yang dipastikan sebagai kratom. Aksi penyelundupan ini sendiri sebelumnya berhasil digagalkan oleh petugas pada September 2025 lalu.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi ‘foodstuff coffee’,” katanya memberikan keterangan rinci terkait pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan bersiap menghadapi proses peradilan.

Di tempat terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasinya atas sinergi aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap tindak pidana kepabeanan di wilayahnya.

Ia menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap setiap upaya penegakan aturan yang tegas di bidang kepabeanan maupun aktivitas perdagangan internasional.

Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat dalam sistem pengawasan lalu lintas perdagangan, baik yang bersifat antarwilayah domestik maupun ekspor antarnegara, memiliki pengaruh langsung yang sangat signifikan terhadap terjaganya stabilitas ekonomi daerah.

(*Red)