Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus ekspor ilegal kratom ke pihak kejaksaan.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan untuk memproses tahapan penuntutan terhadap para pelaku yang sebelumnya berupaya menyelundupkan 90,2 ton daun kratom (Mitragyna speciosa) dengan tujuan negara India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Baca Juga: Resmi! Ekspor Perdana Kratom dari Kalbar Diharapkan Bantu Petani dan Tambah Devisa Negara
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, membenarkan pelimpahan kasus tersebut di Semarang pada Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa empat orang tersangka yang masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR telah ditetapkan sebagai pelaku pemalsuan dokumen pengiriman produk.
Diketahui, komoditas bernilai miliaran rupiah tersebut didatangkan langsung dari Provinsi Kalimantan Barat sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri melalui jalur laut di Jawa Tengah.
Keempat tersangka dalam sindikat ekspor ilegal kratom ini memiliki peran yang berbeda-beda guna melancarkan aksinya.
Mereka bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), forwarder atau perusahaan jasa ekspedisi, serta perantara yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Adapun total nilai ekonomis dari komoditas yang dipalsukan dokumennya tersebut ditaksir mencapai angka Rp4,95 miliar.
Agus Yulianto mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan sengaja mengubah keterangan jenis barang guna mengelabui petugas kepabeanan di pelabuhan.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari proses pemeriksaan fisik secara intensif terhadap lima unit kontainer barang yang dalam dokumen resminya disebut berisi “foodstuff coffee” atau produk bahan makanan kopi.












