Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) yang mewajibkan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung. Beleid tersebut telah ditandatangani dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Emosional Saat Kinerja Dipertanyakan, Menkeu Purbaya Gebrak Meja dan Dalihkan Krisis Agustus 2025
Kepastian rampungnya regulasi strategis tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa. Ia menyebutkan bahwa proses administrasi regulasi terkait devisa ekspor ini telah sepenuhnya selesai.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa tahapan pengundangan juga telah diselesaikan. Saat ini, Kementerian Keuangan tinggal menunggu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengumumkan pemberlakuan kebijakan tersebut kepada publik.
















