Aturan Baru DHE SDA Rampung, Menkeu Wajibkan Devisa Ekspor Masuk Bank Himbara

"Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mem-blacklist importir balpres atau pakaian bekas. Langkah ini diambil untuk melindungi produsen tekstil lokal dan UMKM."
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) yang mewajibkan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung. Beleid tersebut telah ditandatangani dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Emosional Saat Kinerja Dipertanyakan, Menkeu Purbaya Gebrak Meja dan Dalihkan Krisis Agustus 2025

Kepastian rampungnya regulasi strategis tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa. Ia menyebutkan bahwa proses administrasi regulasi terkait devisa ekspor ini telah sepenuhnya selesai.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa tahapan pengundangan juga telah diselesaikan. Saat ini, Kementerian Keuangan tinggal menunggu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengumumkan pemberlakuan kebijakan tersebut kepada publik.