Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Pembelian (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dengan tarif:
-
0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.
-
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang akan diterima oleh pemilik emas.
Para investor disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, terutama mengingat fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah yang dinamis. Informasi harga resmi selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
(*Drw)
















