Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau

Terduga DS dan MR beserta barang bukti bukti sabu seberat 0,55 gram dan ponsel milik terduga pengedar yang ditangkap di Desa Balai Karangan. (Dok. Ist)
Terduga DS dan MR beserta barang bukti bukti sabu seberat 0,55 gram dan ponsel milik terduga pengedar yang ditangkap di Desa Balai Karangan. (Dok. Ist)

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi

Selain narkotika, petugas mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 dan Oppo A60, uang tunai sebesar Rp300.000, serta peralatan pendukung seperti sendok sabu dari sedotan dan bundel plastik klip. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Sekayam.

Sutikno menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat mengingat posisi geografis Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Jalur-jalur tikus dan kawasan perbatasan dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran gelap narkotika internasional maupun lokal.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

Baca Juga: Polsek Tayan Hilir Bekuk Pria Paruh Baya di Sanggau, Sita 9,8 Gram Sabu

Upaya Polsek Sekayam amankan pengedar sabu merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*Red)