“Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum,” ujar Majelis Hakim menutup sesi tanggapan.
Persidangan agenda vonis Riezky Kabah ini turut dikawal oleh Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, selaku pihak pelapor.
Baca Juga: Jadi Tersangka ITE, Nasib Konten Kreator Riezky Kabah Kini di Tangan Kejaksaan
Ia menyatakan bahwa pihak keluarga dan organisasi menghormati dan merasa puas dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim.
“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya,” kata Iyen saat ditemui awak media usai persidangan.
Iyen juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga peradilan di Pontianak yang telah menangani perkara ini secara profesional. Meskipun merasa terluka dengan konten yang diunggah terdakwa, ia menilai putusan ini telah memberikan keadilan bagi masyarakat Dayak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
(*Red)
















