Terbukti Sebar Kebencian SARA, PN Pontianak Vonis Riezky Kabah 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - konten kreator Pontianak Rizky Kabah dijemput paksa oleh Polda Kalbar terkait kasus dugaan penghinaan suku Dayak. (Dok. Ilustrasi iKalbar)
PN Pontianak jatuhkan vonis Riezky Kabah selama 2 tahun penjara terkait kasus penghinaan masyarakat Dayak. (Dok. Ilustrasi iKalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada konten kreator Riezky Kabah atas kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Senin (23/2/2026) sore.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghasutan dan kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Konten Kreator Riezky Kabah Diadili, Ormas Dayak Tuntut Penjara Sekaligus Sanksi Adat

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana terkait pendistribusian konten yang memicu permusuhan di tengah masyarakat. Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar melalui media elektronik.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Riezky Kabah di ruang sidang PN Pontianak.

Selain hukuman kurungan badan, konten kreator asal Pontianak tersebut juga dijatuhi hukuman denda puluhan juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanan terdakwa akan ditambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” lanjut Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Pihak terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, atau menyatakan pikir-pikir.