Gerebek Kontrakan Dini Hari, Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Tayan Hulu

REJ (33) dan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan alat hisap. (Dok. Polres Sanggau)
REJ (33) dan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan alat hisap. (Dok. Polres Sanggau)

“Kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Guna mengusut tuntas kasus narkoba di Tayan Hulu ini, tersangka REJ beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sanggau.

Penyidik kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hulu. Proses sidik akan kami tuntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Iptu Pintor Hutajulu mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Meliau Sanggau Diringkus Polisi

(*Red)