“Perbatasan adalah garda terdepan perlindungan negara. Setiap media pembawa wajib melalui prosedur karantina. Tidak ada toleransi bagi pemasukan ilegal yang berpotensi membawa hama dan penyakit,” tegas Swiet Sinay.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak Karantina untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan wilayah Kalimantan Barat tetap terlindungi dari risiko bioterorisme maupun penyebaran wabah yang dapat merugikan sektor peternakan dan pertanian nasional.
(FR)
















