Petugas Gabungan Amankan 688 Kg Komoditas Ilegal di Perbatasan Entikong

Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama TNI-Polri dan Bea Cukai berfoto di depan barang bukti 688 kg komoditas ilegal di PLBN Entikong. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama TNI-Polri dan Bea Cukai berfoto di depan barang bukti 688 kg komoditas ilegal di PLBN Entikong. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Tim gabungan dari Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong bersama aparat keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 688 kilogram komoditas ilegal asal Malaysia melalui jalur tidak resmi, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Karantina Kalimantan Barat Perkuat Sinergi Internal Melalui Apel Pagi

Operasi gabungan yang digelar pada Sabtu malam tersebut melibatkan sinergi kuat antara Satgas Pamtas Yon Arhanud 1/PBC, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Community Intelligence Entikong, serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan hayati Nusantara dari ancaman masuknya hama dan penyakit melalui perbatasan.

Dalam penyisiran intensif di sisi kanan kawasan PLBN Entikong, petugas menemukan tumpukan barang mencurigakan tanpa pemilik.

Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan sedikitnya 11 karung bawang merah dan 5 karung bawang putih dengan total berat 430 kilogram.

Selain komoditas tumbuhan, tim juga menyita 11 kotak daging kerbau seberat 218 kilogram serta 2 kotak ikan patin seberat 40 kilogram.

Baca Juga: KJRI Kuching dan BP2MI Kawal Pemulangan Jenazah PMI asal NTB Lewat PLBN Entikong

Total muatan gelap tersebut diketahui masuk melalui jalur tidak resmi (jalur tikus), yang secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelanggar hukum, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.