2. Membersihkan Anus Melewati Batas Luar
Setelah BAB, membersihkan diri atau istinja’ adalah sebuah kewajiban.
Namun, saat berpuasa, Anda harus berhati-hati agar tidak membersihkannya terlalu dalam.
Sesuatu dianggap membatalkan puasa jika masuk melewati bagian yang tidak wajib dibersihkan saat istinja’, seperti jari atau air yang masuk terlalu jauh ke dalam lubang anus.
3. Feses yang Masuk Kembali ke Lubang Anus
Dalam literatur fikih klasik, disebutkan bahwa puasa bisa batal jika sebagian kotoran yang sudah keluar (namun belum terpisah sepenuhnya) masuk kembali ke dalam anus karena perubahan posisi tubuh.
Jika hal ini dipastikan terjadi secara sengaja, hukumnya sama dengan memasukkan benda ke dalam dubur yang berakibat batalnya puasa.
Para ulama menegaskan bahwa aspek kesengajaan adalah kunci. Jika hal-hal di atas terjadi tanpa sengaja atau di luar kesadaran, maka kondisi tersebut termasuk yang dimaafkan dan puasa tetap dianggap sah.
Baca Juga: Teman Ngabuburit Seru, Ini 5 Film Disney yang Wajib Ditonton Perempuan Sambil Menunggu Buka Puasa
(Mira)
















