Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Menjalankan ibadah puasa Ramadan bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam hukum fikih, terdapat aturan yang sangat terperinci mengenai apa saja yang dapat membatalkan puasa, salah satunya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka, termasuk anus.
Aktivitas buang air besar (BAB) pada dasarnya adalah proses alami yang tidak membatalkan puasa.
Namun, terdapat kondisi-kondisi khusus saat BAB atau membersihkan diri yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.
Baca Juga: Sekda Pontianak: Nilai Disiplin dan Menahan Diri dalam Puasa Sangat Relevan bagi ASN
Merujuk pada penjelasan para ulama, berikut adalah tiga kondisi terkait buang air besar yang dapat membatalkan puasa:
1. Kentut Saat Berendam di Dalam Air
Mengeluarkan gas atau kentut sendiri tidaklah membatalkan puasa.
Masalah muncul jika hal ini dilakukan saat posisi tubuh sedang berendam atau bagian anus terendam air.
Jika setelah kentut Anda merasakan ada air yang masuk ke bagian dalam anus, maka puasa tersebut dihukumi batal.
















