Nasional  

Resmi Tersangka, Oknum Brimob Ditahan Atas Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tual

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar MTs. (Dok. Ist)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar MTs. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, TUAL – Polres Tual secara resmi telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Bripda Masias merupakan oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar Sekolah Menengah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia pada Jumat (19/2/2026).

Baca Juga: Gara-gara Petasan, Pria di Maros Babak Belur Diduga Dikeroyok Oknum Polisi

Setelah penetapan status tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.

Tersangka kasus dugaan oknum Brimob aniaya siswa MTs ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.

Penahanan tersebut dilaksanakan usai penyidik menyelesaikan tahapan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.

Menanggapi kasus oknum Brimob aniaya siswa MTs yang berujung maut ini, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan pernyataan resminya.

Ia menyatakan bahwa institusi Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Kepolisian juga menyampaikan rasa empati yang besar kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.