Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Freeport Hingga 2061, Saham Negara Tambah 12 Persen

Pemerintah RI resmi menyepakati perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061.
Pemerintah RI resmi menyepakati perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061. (Dok, Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia resmi menyepakati perpanjangan IUPK Freeport Indonesia hingga periode tahun 2041-2061.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan dalam agenda Business Summit yang diselenggarakan oleh US Chamber of Commerce di Washington, Amerika Serikat, pada Rabu (18/2/2026) malam waktu setempat.

Baca Juga: ESDM Beri Izin Operasi 2 Area Tambang Freeport Pasca Longsor

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan oleh Menteri Investasi Rosan Roeslani bersama President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. Kesepakatan strategis ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Kami menginginkan hubungan terbaik dengan Amerika Serikat di semua bidang, secara politik maupun ekonomi,” kata Prabowo dalam acara tersebut.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa langkah perpanjangan IUPK Freeport Indonesia ini akan memberikan kepastian investasi jangka panjang. Operasional yang berkelanjutan ini diproyeksikan memberikan penerimaan kas negara mencapai Rp90 triliun atau setara 6 miliar dolar AS setiap tahunnya.