Kontrak Weng Coffee Sanggau Disorot, Kontrak Weng dengan Pemda Setelah Peresmian?

Suasana area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau yang kini beralih fungsi menjadi area usaha komersial Weng Coffee dan menuai polemik warga. (Foto: Dok. Faktakalbar.id)
Suasana area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau yang kini beralih fungsi menjadi area usaha komersial Weng Coffee dan menuai polemik warga. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU — Polemik pemanfaatan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi area usaha Weng Coffee kembali menguat.

Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut bukan sekadar “peningkatan fungsi” sebagaimana disampaikan pemerintah daerah, melainkan alih fungsi zona hijau.

Baca Juga: Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai

Salah satu narasumber, Didi, menyebut penebangan dan pembabatan vegetasi di kawasan itu telah menimbulkan perdebatan sejak 2024.

“Melakukan pembabatan di zona hijau. Ke Disperindagkop juga tidak jelas bagaimana kontrak kerja samanya sampai berdirinya Weng Coffee. Intinya, RTH kok bisa jadi Weng Coffee. Ini sudah ribut sejak 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik tersebut bahkan sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan sejumlah pihak dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sanggau untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Menurut Didi, kontrak kerja sama antara pengelola Weng Coffee dan pemerintah daerah justru dilakukan setelah peresmian usaha tersebut pada 2026.

Ia mempertanyakan kronologi tersebut, mengingat pembongkaran dan pembangunan di lokasi sudah berlangsung lebih dahulu.

“Kontrak Weng dengan pemda itu setelah peresmian. Sementara bangunan sudah berdiri lebih dulu,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, yang menyebut pemanfaatan kawasan tersebut sebagai bentuk peningkatan fungsi taman kota.

Baca Juga: GNPK Kalbar Desak Kejati Ambil Alih Penyelidikan Polemik Alih Fungsi Taman Sekayam

Menurutnya, sebagai warga, ia melihat perubahan yang terjadi lebih menyerupai alih fungsi zona hijau menjadi area usaha.

“Kalau disebut peningkatan fungsi, kami sebagai warga justru melihatnya seperti alih fungsi RTH,” ujarnya.

Fakta Kalbar kemudian berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, terkait perubahan fungsi kawasan RTH Taman Sekayam yang kini dimanfaatkan sebagai Weng Coffee.