Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Pembelian (PPh 22)
Pembeli akan dikenakan pajak tambahan dari harga yang tertera dengan ketentuan:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
-
Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback (nasabah menjual kembali emas ke Antam) dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif pajak:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi nasabah non-NPWP.
-
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima nasabah.
Perlu diingat bahwa informasi harga emas di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Fluktuasi harga dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah.
(*Drw)
















