Baca Juga: Tekan Laju Inflasi Daerah, Pemprov Kalbar dan BI Gelar Pasar Murah di SERAMBI 2026
Poin maksimal pada indikator ini mensyaratkan agar program penanggulangan kemiskinan tercantum secara jelas dan eksplisit dalam dokumen perencanaan resmi sejak awal, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika program hanya muncul dalam dokumen perubahan, nilai indikator akan berkurang. Sementara jika tidak tercantum sama sekali, maka komponen penilaian tersebut tidak mendapatkan skor,” katanya.
Harisson menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini bukan sekadar formalitas administratif untuk mengejar nilai tinggi. Evaluasi ini difungsikan sebagai instrumen strategis untuk membenahi tata kelola perencanaan dan pelaporan pembangunan di Kalimantan Barat.
“Ini bukan hanya soal skor, tetapi bagaimana kita menunjukkan kinerja yang nyata, terukur, dan terdokumentasi dengan baik,” katanya memungkasi pemaparan.
(*Red)
















