Skandal Kekerasan Seksual Atambua: Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA

"Polres Belu menetapkan penyanyi Piche Kota dan dua rekannya sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMA di Atambua. Terancam 15 tahun penjara, satu pelaku diburu karena tidak kooperatif."
Polres Belu menetapkan penyanyi Piche Kota dan dua rekannya sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMA di Atambua. Terancam 15 tahun penjara, satu pelaku diburu karena tidak kooperatif. (Dok. Ist)

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Meski status hukum telah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian masih menghadapi kendala lapangan.

Tersangka RM alias Roni dilaporkan tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Alhasil, polisi kini tengah melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, pihak keluarga Piche Kota menyatakan akan menghargai proses hukum yang berlaku.

Meski demikian, penyidikan profesional dan transparan kini menjadi tuntutan publik mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan figur yang memiliki pengaruh di media sosial.

Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau

(Mira)