Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama figur publik kembali terjadi.
Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, PYDAJK alias Piche Kota, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Tidak hanya Piche, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, RM alias Roni dan RS alias Rifle, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel di Kota Atambua.
Modus operandi yang terungkap adalah para pelaku diduga berpesta minuman keras bersama korban. Saat korban dalam kondisi tidak sadar atau tidak berdaya, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Pelaku yang Tidak Kooperatif
















