Kontroversi Alumni LPDP: Bangga Anak Jadi WNA, Negara Kini Buru Suami Terkait Mangkir Kontribusi

"Polemik alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas viral usai bangga anak jadi WNA. LPDP kini dalami dugaan suaminya mangkir dari kewajiban kontribusi di Indonesia. "
Polemik alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas viral usai bangga anak jadi WNA. LPDP kini dalami dugaan suaminya mangkir dari kewajiban kontribusi di Indonesia. (Dok. Ist)

Kewajiban Kontribusi yang Terabaikan?

Kontroversi ini ternyata berbuntut panjang.

Sorotan kini beralih kepada suami DS, yakni Arya Pamungkas Irwantoro (AP), yang juga merupakan sesama alumni LPDP.

Berbeda dengan DS, AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

LPDP menegaskan bahwa setiap awardee memiliki kewajiban pengabdian di tanah air dengan rumus: 2n + 1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis pihak LPDP dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Komitmen Integritas dan Dana Publik

Beasiswa LPDP dirancang untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa.

Pernyataan DS yang justru membanggakan status WNA anaknya dianggap kontradiktif dengan tujuan mulia program ini.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh penerima dan alumni beasiswa agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami sensitivitas publik.

Dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP adalah amanah besar, sehingga setiap penerimanya dituntut untuk menjaga marwah institusi dan mengedepankan nilai pengabdian di atas kepentingan pribadi di luar negeri.

Langkah tegas LPDP untuk mengevaluasi status AP menjadi sinyal bahwa negara tidak main-main dalam menegakkan aturan pengabdian.

Bagi mereka yang terbukti mangkir dari kewajiban kontribusi, sanksi finansial berupa pengembalian seluruh dana pendidikan menanti di depan mata.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Perluasan Beasiswa dan Fokus LPDP ke Sains

(Mira)