Faktakalbar.id, KETAPANG – Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Kabupaten Ketapang menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah untuk menekankan peran krusial desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Namun, di balik seremoni yang berlangsung khidmat di halaman Pendopo Bupati, Kamis (15/1/2026), terselip tumpukan tugas berat dan tuntutan akuntabilitas yang dialamatkan kepada para Kepala Desa (Kades).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dalam amanatnya menegaskan bahwa kemajuan daerah bergantung sepenuhnya pada fondasi desa.
Namun, ia juga memberikan peringatan keras mengenai pengelolaan Dana Desa yang kerap menjadi jerat hukum bagi para aparatur desa jika tidak dikelola secara transparan.
Baca Juga: Kawal Isu Dana Perkebunan hingga Pilkada DPRD, Bupati Ketapang Hadiri Rakernas Apkasi di Batam
“Pengelolaan dana desa harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Alexander.
Tuntutan Swadaya dan Beban Program Nasional
Hal kritis yang menonjol dalam arahan Bupati adalah dorongan agar desa menghidupkan kembali semangat gotong royong untuk menangani kerusakan infrastruktur jalan ringan secara swadaya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya efisiensi anggaran daerah, namun di sisi lain menjadi tantangan bagi Kades untuk menggerakkan partisipasi masyarakat tanpa terus-menerus bergantung pada kucuran dana APBD.
















