Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Keputusan ini tetap berlaku per hari ini, Sabtu (21/2/2026), meski secara kalkulasi formula ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa parameter seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi dasar perhitungan. Namun, intervensi pemerintah dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Berikut adalah rincian biaya listrik yang harus dibayar pelanggan non-subsidi per kWh selama periode ini:
Baca Juga: Pemuda di Silat Hilir Kapuas Hulu Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Saat Mencari Ikan
















