Berawal dari Vonis PN Pontianak, Bareskrim Geledah Toko Emas Terkait TPPU

Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri)

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.

Untuk mengusut tuntas transaksi Rp25,8 triliun dari tambang emas ilegal ini, kepolisian terus berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan aliran dana kejahatan lingkungan.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.

(Natash)