Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar aliran dana bernilai puluhan triliun rupiah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berasal dari praktik menampung, memurnikan, serta menjual emas dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Baca Juga: Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Rp28 Triliun Asal Kalbar Diungkap Bareskrim Polri
Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, kepolisian menemukan angka transaksi jual beli emas ilegal yang sangat besar dan melibatkan berbagai pihak.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa transaksi Rp25,8 triliun dari tambang emas ilegal tersebut tercatat dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Akumulasi transaksi ini berlangsung antara periode 2019 hingga 2025.
Nilai tersebut mencakup seluruh kegiatan pembelian bahan baku dari tambang ilegal, hingga penjualan sebagian atau seluruh emas tersebut kepada perusahaan pemurnian serta perusahaan eksportir. Penelusuran aliran dana ini merupakan pengembangan dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat (periode 2019-2022) yang putusannya telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
















