Sidang Perdana Terdakwa WNA China Kasus Tambang Ilegal PT SRM di PN Ketapang

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap warga negara asing asal China terkait kasus penguasaan tambang emas ilegal dan pencurian aset PT SRM, Kamis (19/2/2026).
Persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap warga negara asing asal China terkait kasus penguasaan tambang emas ilegal dan pencurian aset PT SRM, Kamis (19/2/2026). (Dok. Ist)

Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Tersangka Tambang Emas Asal China Diciduk di Perbatasan Entikong

Dua mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasius Kato, turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Kasmirus membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di malam hari saat pabrik seharusnya berhenti beroperasi.

“Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali, tanah sampai bergetar. Saat dicek, ada puluhan orang tak dikenal mengangkut batuan ore, padahal lokasi pabrik sudah dipasang garis polisi,” ungkap Kasmirus dalam persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa karyawan lama justru dilarang untuk bekerja. Bahkan, saksi mengaku sempat dituduh sebagai mata-mata ketika mencoba mendekati area tambang perusahaan tersebut.

Selain bahan peledak, terdakwa juga dijerat kasus pencurian aliran listrik dengan memanfaatkan gardu berkapasitas 2.500.000 VA milik PT SRM yang disuplai oleh PLN UP3 Ketapang.

Penggunaan listrik secara sepihak ini memicu lonjakan tagihan yang drastis, yakni pada Oktober 2023 sebesar Rp417.795.126, November 2023 sebesar Rp471.324.495, dan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067. Tagihan bulan Desember tersebut telah dibayarkan oleh pihak PT SRM dan dicatat sebagai kerugian.

Secara keseluruhan, JPU merinci bahwa PT SRM kehilangan bahan peledak senilai sekitar Rp3,5 miliar dan menanggung kerugian tagihan listrik sekitar Rp451 juta.

Baca Juga: WNA China Tersangka Pencurian Emas Kabur, PH PT SRM Desak Usut Keterlibatan Pihak Lain

Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yang meliputi Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian listrik.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.

(*Red)