Prabowo dan Trump Sepakati Pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald J Trump usai menyepakati dokumen pelaksanaan perjanjian perdagangan timbal balik di sela agenda Dewan Perdamaian di Washington, DC, Kamis (19/2/2026).
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald J Trump usai menyepakati dokumen pelaksanaan perjanjian perdagangan timbal balik di sela agenda Dewan Perdamaian di Washington, DC, Kamis (19/2/2026). (Dok. Ist)

“Mengingat kembali perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia tentang perdagangan timbal balik, kedua pemimpin menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konsisten yang telah dilakukan oleh kedua negara. Mereka juga menegaskan komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” sebut pernyataan resmi Gedung Putih.

Dalam dokumen pernyataan bertajuk “Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesian Alliance”, implementasi kesepakatan strategis ini diharapkan menjadi fondasi aliansi kedua negara.

Pelaksanaan penuh perjanjian perdagangan timbal balik ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dan berkontribusi pada kemakmuran global.

Sebagai tindak lanjut operasional, Presiden Prabowo dan Presiden Trump telah menginstruksikan para menteri serta pejabat terkait untuk mengambil langkah nyata guna memperdalam kerja sama.

Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan kerangka kerja 22 Juli 2025, yang dibangun di atas fondasi Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) tahun 1996.

Rincian Komitmen Tarif dan Sektor Strategis

Dalam implementasi perdagangan ini, Indonesia menyatakan komitmen untuk menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat.

Sementara itu, Amerika Serikat akan menurunkan tarif resiprokal menjadi 19 persen untuk barang asal Indonesia, dengan kemungkinan penurunan lanjutan bagi komoditas tertentu.

Selain aspek tarif bea masuk, kedua negara juga sepakat merundingkan penyelesaian hambatan nontarif. Hal ini mencakup persyaratan kandungan lokal, standar keselamatan kendaraan, sertifikasi kesehatan, pelabelan, hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Di sektor pangan dan pertanian, Indonesia akan menghapus perizinan impor tertentu bagi produk AS serta menjamin transparansi isu indikasi geografis.

Pada sektor digital, kerja sama difokuskan pada kepastian transfer data lintas batas dan dukungan moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kesepakatan ini juga menyentuh aspek non-perdagangan yang krusial. Indonesia berkomitmen dalam perlindungan hak buruh, penegakan hukum lingkungan, penanganan kelebihan kapasitas baja, serta pencabutan pembatasan ekspor komoditas industri seperti mineral penting ke AS.

Sebagai penutup laporannya, Gedung Putih mencatat potensi transaksi komersial bernilai besar antara perusahaan kedua negara.

Potensi tersebut meliputi pengadaan pesawat senilai 3,2 miliar dolar AS, pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS.

(*Red)