Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Rp28 Triliun Asal Kalbar Diungkap Bareskrim Polri

"Bareskrim Polri mengusut tuntas aliran dana Rp28 triliun terkait pencucian uang (TPPU) tambang emas ilegal (PETI) di Kalbar. Simak rincian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk."
Bareskrim Polri mengusut tuntas aliran dana Rp28 triliun terkait pencucian uang (TPPU) tambang emas ilegal (PETI) di Kalbar. Simak rincian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk. (Dok. Faktakalbar.id)

Secara keseluruhan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi berbeda dalam satu rangkaian operasi.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang ditangkap dan digeledah saat ini disebut-sebut merupakan jaringan di luar “AS”, seorang cukong emas besar yang selama ini dikenal sebagai pemain utama dalam bisnis PETI dan perdagangan emas ilegal di Kalbar.

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya perang antar-mafia tambang ilegal.

Dari berbagai narasumber di lapangan, perkembangan penindakan ini turut dikait-kaitkan dengan penyegelan sejumlah tambang bauksit ilegal yang disebut-sebut milik AS di Kalimantan Barat.

Keterkaitan tersebut memperkuat dugaan adanya dinamika persaingan dan saling tekan di antara para pemain besar dalam pusaran bisnis tambang ilegal di daerah itu.

Kalimantan Barat memang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia.

Namun maraknya praktik PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga memicu konflik antar-kelompok penambang dan cukong.

Persaingan bisnis gelap tersebut kerap ditengarai melibatkan oknum-oknum penegak hukum dan praktik korupsi untuk melindungi aktivitas ilegal.

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini.

“Kami mendukung langkah tegas Bareskrim. Namun jangan hanya mengusut satu jaringan saja. Semua aktor, termasuk cukong besar dan pihak-pihak yang diduga membekingi, harus dibuka secara transparan,” tegas Rifal.

“Jangan sampai penindakan ini justru dimanfaatkan dalam persaingan antar-mafia,” sambungnya.

Ia juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun penadah, tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual serta dugaan keterlibatan oknum aparat.

Langkah Bareskrim ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun seolah sulit disentuh.

Publik kini menanti, apakah pengusutan TPPU ini benar-benar membongkar seluruh jejaring mafia tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, atau hanya menyasar sebagian pemain dalam pusaran bisnis gelap bernilai triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: Tim Gabungan Sisir Hutan Nanga Betung, Cegah Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar

(Dhion)