Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Rp28 Triliun Asal Kalbar Diungkap Bareskrim Polri

"Bareskrim Polri mengusut tuntas aliran dana Rp28 triliun terkait pencucian uang (TPPU) tambang emas ilegal (PETI) di Kalbar. Simak rincian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk."
Bareskrim Polri mengusut tuntas aliran dana Rp28 triliun terkait pencucian uang (TPPU) tambang emas ilegal (PETI) di Kalbar. Simak rincian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Pencucian Uang dari tambang emas ilegal Rp28 triliun asal Kalbar diungkap Bareskrim Polri.

Keseriusan Prabowo Subianto dalam memberantas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat semakin terlihat.

Tim Mabes Polri kembali menggerebek sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.

Operasi ini kian mempersempit ruang gerak para cukong emas ilegal.

Baca Juga: Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga

Di tengah maraknya praktik tambang emas dan bauksit ilegal di Kalbar, Bareskrim Polri bergerak menelusuri serta memburu aliran dana hasil tambang ilegal hingga ke luar daerah.

"Potret aktivitas tambang emas ilegal di Kalbar. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap transaksi mencurigakan mencapai Rp25,8 triliun dari hasil pengolahan emas ilegal yang melibatkan jaringan antar-provinsi."
Potret aktivitas tambang emas ilegal di Kalbar. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap transaksi mencurigakan mencapai Rp25,8 triliun dari hasil pengolahan emas ilegal yang melibatkan jaringan antar-provinsi.
(Dok. Faktakalbar.id)

Hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Penentuan tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, dokumen elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengusutan kasus ini berawal dari laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan.

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri dan perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber bahan baku berasal dari tambang ilegal.

“Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujar Ade Safri.

Selain di Surabaya, penyidik juga menggeledah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.