Faktakalbar.id, SANGGAU – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan masyarakat Dayak di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menggelar aksi dan ritual adat.
Aksi ini merupakan bentuk sikap tegas terhadap dugaan pencatutan nama lembaga adat yang terjadi pada (18/2/2025) lalu.
Baca Juga: Sengketa Lahan 400 Hektar di Lembah Mukti, BPN Ketapang Belum Ekspose Hasil Ukur Lapangan
Atas tindakan tersebut, masyarakat menuntut pertanggungjawaban berupa pembayaran sanksi adat JS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial JS diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan nama institusi adat demi memuluskan kepentingan perizinan sebuah perusahaan.
Selain dugaan pencatutan nama, JS juga dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara hukum adat.
Ia dilaporkan mangkir dari panggilan dan menolak putusan yang telah disepakati oleh para tetua adat.
















