Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Mengingat harga emas bersifat fluktuatif, investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi besar.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Buka Puasa Seluruh Wilayah Kalbar 20 Februari
(*Drw)
















