Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah Ilegal

Satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan dalam kasus penyelundupan pasir timah disita oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan. (Dok. Polri)
Satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan dalam kasus penyelundupan pasir timah disita oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan. (Dok. Polri)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Langkah tegas kepolisian ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari perairan Indonesia menuju Malaysia.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Tambang Timah Pemali, 6 Tewas dan 1 Masih Dicari

Kapal yang disita tersebut diduga kuat beroperasi sebagai sarana pengangkut awal. Kapal ini digunakan untuk memuat pasir timah dari daratan Bangka Selatan menuju titik temu yang berada di perairan lepas.

Setelah tiba di titik kumpul tersebut, muatan pasir timah dipindahkan ke kapal lain dengan kapasitas yang jauh lebih besar untuk diselundupkan melintasi perbatasan negara menuju Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengonfirmasi bahwa penyitaan barang bukti kapal ini merupakan tindak lanjut langsung dari perkara pengiriman ilegal sebelumnya yang beratnya mencapai 7,5 ton.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Pengungkapan kasus ini bermula dari digagalkannya pengiriman 7,5 ton pasir timah secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025 lalu. Pada peristiwa tersebut, sebanyak 11 orang anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia.