“Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Syamsul Bahri Siregar saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dalam Tuntutan Kasus Korupsi CPO ini sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakan mereka dianggap telah mencederai martabat lembaga peradilan yudikatif di Indonesia.
Detail Suap dan Pencucian Uang
Dalam konstruksi perkara, Ariyanto dan Junaedi didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar yang melibatkan penggunaan nama perusahaan untuk menyembunyikan aset.
Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi
Uang hasil korupsi tersebut diduga dicampur dengan perolehan yang sah untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Pihak JPU menekankan bahwa Ariyanto memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, yang menjadi salah satu faktor pemberat tuntutan.
Sementara itu, Syafei dinilai telah mencederai etika profesi karena terlibat aktif dalam praktik pemberian suap demi kepentingan korporasi.
(Natash)
















