Faktakalbar.id, SANGGAU – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas ilegal lintas batas.
Baca Juga:Â Musim Durian Usai, Ekspor Pekawai via PLBN Entikong Tembus 103 Ton
Langkah ini diambil melalui forum sosialisasi penutupan jalur non-prosedural yang mempertemukan unsur TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, serta tokoh masyarakat di Wisma PLBN Entikong, Rabu (18/2/2026).
Penertiban ini dilakukan bukan semata sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan upaya perlindungan negara terhadap potensi masuknya hama dan penyakit berbahaya melalui komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak terawasi.
Jalur non-prosedural dinilai menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan keamanan pangan nasional.
Penanggungjawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghentikan praktik ilegal tanpa mengesampingkan solusi kemanusiaan bagi warga terdampak.
Menurutnya, pengawasan ketat harus beriringan dengan kebijakan yang memberikan ruang legal dan aman bagi aktivitas ekonomi di wilayah perbatasan.
Baca Juga:Â KJRI Kuching dan BP2MI Kawal Pemulangan Jenazah PMI asal NTB Lewat PLBN Entikong
















