Sambas  

Cegah Virus Nipah, Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Petugas Karantina Kalimantan Barat menunjukkan barang bukti daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di PLBN Aruk. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalimantan Barat menunjukkan barang bukti daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di PLBN Aruk. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya, meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun masyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” ungkap Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Cegah Virus Nipah dan ASF, Karantina Kalbar Amankan Puluhan Kilogram Daging Ilegal di PLBN Entikong

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pemilik barang telah diberikan pembinaan dan peringatan keras agar mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ferdi mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa melintasi perbatasan guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati serta kesehatan nasional.

(FR)