Sambas  

Cegah Virus Nipah, Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Petugas Karantina Kalimantan Barat menunjukkan barang bukti daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di PLBN Aruk. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalimantan Barat menunjukkan barang bukti daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di PLBN Aruk. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan daging kelelawar dan ikan asin di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Desa Sebunga.

Baca Juga: Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Komoditas tersebut ditahan lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan resmi dari negara asal, Senin (16/2/2026).

Dalam pemeriksaan di pintu masuk perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut, petugas menemukan 1 kg daging kelelawar yang sengaja disembunyikan pemiliknya di bawah tumpukan 50 kg ikan asin.

Upaya ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar barang ilegal tersebut tidak terdeteksi saat memasuki wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini didasarkan pada analisis risiko kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Meskipun jumlahnya relatif kecil, daging kelelawar merupakan inang alami (reservoir) utama Virus Nipah, sebuah penyakit zoonosis berbahaya yang menjadi ancaman serius jika masuk ke Indonesia.