Sambas  

Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat saat memeriksa barang bukti komoditas ilegal berupa daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kamis (19/2/2026). (Dok. Balai Karantina Kalbar)
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat saat memeriksa barang bukti komoditas ilegal berupa daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kamis (19/2/2026). (Dok. Balai Karantina Kalbar)

“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meski kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur karantina,” tuturnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan rencananya akan dimusnahkan.

Petugas di lapangan juga telah memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik barang.

Baca Juga: Peredaran Daging Ilegal di Kalbar Meresahkan, Peternak Lokal Desak Penertiban

Antisipasi Penyebaran Virus Nipah

Langkah Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar ilegal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya penyakit zoonosis berisiko tinggi.

Secara medis dan ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami (reservoir) untuk berbagai penyakit menular dari hewan ke manusia, termasuk ancaman Virus Nipah.

Ferdi mengingatkan masyarakat bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan.

Hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karantina Kalbar akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait.

Masyarakat juga diimbau mematuhi ketentuan karantina guna menjaga keamanan hayati, sumber pangan, dan kepentingan ekonomi daerah,” kata dia.

(*Red)