Sambas  

Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat saat memeriksa barang bukti komoditas ilegal berupa daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kamis (19/2/2026). (Dok. Balai Karantina Kalbar)
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat saat memeriksa barang bukti komoditas ilegal berupa daging kelelawar dan ikan asin yang ditahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kamis (19/2/2026). (Dok. Balai Karantina Kalbar)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya masuknya komoditas ilegal di perbatasan negara.

Dalam penindakan tersebut, Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar seberat 1 kilogram dan ikan asin sebanyak 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Antisipasi Virus Nipah, Tim Gabungan Entikong Sita 1,8 Ton Daging Ilegal Asal Malaysia

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan di pintu masuk perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Desa Sebunga.

Pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang ilegal di bawah barang bawaan lainnya.

“Penindakan belum lama ini di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, Desa Sebunga. Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina,” kata Ferdi seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).

Cegah Risiko Penyakit Berbahaya

Ferdi menyatakan bahwa penahanan dilakukan secara tegas karena komoditas hewan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.

Menurutnya, tindakan penahanan ini tidak didasarkan pada volume barang, melainkan pada tingkat risiko penyebaran penyakit.