Faktakalbar.id, SANGGAU – Satuan Pelayanan Karantina Kalimantan Barat memperketat pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong guna mengantisipasi masuknya komoditas hewan ilegal menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: KJRI Kuching dan BP2MI Kawal Pemulangan Jenazah PMI asal NTB Lewat PLBN Entikong
Dalam operasi intensif tersebut, petugas berhasil menyita puluhan kilogram daging babi dan kerbau yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, Senin (16/2/2026).
Total barang bukti yang diamankan meliputi 12,85 kg daging babi, 4 kg kepala babi, 3,45 kg daging babi olahan, serta 2,7 kg daging kerbau.
Berdasarkan regulasi perkarantinaan, produk babi beserta turunannya melalui jalur tersebut merupakan barang terlarang demi melindungi populasi ternak dalam negeri dari ancaman penyakit.
Pengetatan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk menangkal ancaman biologis nyata, seperti African Swine Fever (ASF), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Virus Nipah.
Virus Nipah sendiri merupakan penyakit zoonotik yang dapat menular dari hewan ke manusia dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
Penanggung Jawab Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa lonjakan lalu lintas menjelang hari besar sering kali diikuti oleh potensi pelanggaran penyelundupan produk ilegal.
Baca Juga: Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk
Pihaknya memastikan tidak ada kompromi bagi setiap produk hewan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
















