Jaksa Minta Advokat dan Dosen UI Kasus Suap CPO Dipecat Secara Tidak Hormat

Tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap terdakwa kasus suap hakim korupsi ekspor minyak sawit.

Jaksa mendesak agar organisasi advokat memberhentikan Junaedi Saibih dan Ariyanto, serta meminta Universitas Indonesia (UI) memecat Junaedi dari jabatannya sebagai dosen.

Baca Juga: Tuntutan Kasus Korupsi CPO: Penyuap Hakim Terancam 17 Tahun Penjara

Langkah ini diambil karena keterlibatan mereka dalam Kasus Suap Hakim CPO dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat serta akademisi.

Junaedi yang merupakan seorang pendidik dituntut hukuman 9 tahun penjara, sementara Ariyanto dituntut hukuman paling tinggi yakni 17 tahun penjara.

Pelanggaran Etika dan Harkat Profesi

Jaksa penuntut umum Syamsul Bahri Siregar menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Khusus untuk Junaedi, statusnya sebagai dosen di universitas ternama menjadi poin yang sangat disayangkan karena seharusnya memberikan contoh integritas.